Latar belakang

Dalam rangka mengoptimalkan peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat miskin, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengembangkan program penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkesinambungan.  Keterpaduan diwujudkan melalui pemantapan pola kemitraan dan sharing pendanaan antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota maupun stakeholders lainnya. Sedangkan kesinambungan diwujudkan melalui pengembangan pola penanganan program yang dimulai dari Tahap Awal yang  dilanjutkan dengan Tahap Penguatan dan Tahap Pemandirian secara multi years / berkesinambungan. Dengan pola penanganan  semacam itu diharapkan berbagai program penanggulangan kemiskinan akan memberikan kontribusi nyata, yang antara lain meliputi: (i) pengurangan beban dan peningkatan pendapatan, (ii) pengembangan kualitas sumber daya manusia masyarakat miskin, (iii) peningkatan kapasitas kelembagaan masyarakat sebagai wadah pemberdayaan, (iv) peningkatan penyerapan tenaga kerja, (v) peningkatan etos kerja dan semangat kewirausahaan, maupun (vi) pemenuhan kebutuhan dasar berupa sarana dan prasarana pendidikan, kesehatan dan perekonomian sesuai dengan konteks masalah dan kebutuhan.

Salah satu pola pemberdayaan masyarakat yang selama ini dikembangkan adalah melalui pemberdayaan Unit Pengelolaan Keuangan dan Usaha (UPKu)  sebagai instrumen yang memberikan pelayanan pinjaman permodalan kepada Kelompok Masyarakat Usaha Ekonomi Produktif (Pokmas UEP). UPKu dalam hal ini berusaha untuk memenuhi kebutuhan permodalan baik pada kelompok maupun Rumah Tangga Miskin (RTM) secara perorangan yang akan memulai maupun melanjutkan usahanya dalam rangka peningkatan pendapatan (income generating). Posisi UPKu sangat strategis oleh karena sasaran RTM yang dilayani pada dasarnya sangat terpercaya (credible) dimana potensi tunggakan pinjaman mereka selama ini terbukti sangat  kecil. Namun pada umumnya mereka kurang bankable oleh karena tidak menarik minat lembaga perbankan untuk memberikan layanan kepada kelompok ini baik karena alasan profit maupun kepraktisan pengelolaan administrasi pinjaman.

Dalam rangka mengoptimalkan peran UPKu sebagai instrumen pemberdayaan usaha dan peningkatan kesejahteraan rumah tangga miskin maka diperlukan kegiatan Pemberdayaan UPKu.

TPM P-UPKu

Jajaran Pendamping Pemberdayaan UPKu Jatim 2010

Leave a Reply